Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BANDINGKAN Hasil Penghitungan KPU dengan Quick Count Lembaga Survei, Sama?

Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengumumkan hasil Pilpres 2019. Jokowi-Amin ditetapkan sebagai pemenang.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in BANDINGKAN Hasil Penghitungan KPU dengan Quick Count Lembaga Survei, Sama?
TribunWow.com/Octavia Monica
HASIL PILPRES 2019, KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akhirnya mengumumkan hasil Pilpres 2019.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan Rapat Pleno tersebut Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandi.

Selisih suara sah Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo Sandi yakni sebesar 16.957.123 suara.

Jokowi-Ma'ruf berhasil memperoleh 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sedangkan Total keseluruhan jumlah suara sah nasional yakni sebesar 154.257.601.

Baca: ‎Prabowo Bakal Jadi Penjamin untuk Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma

Baca: Viral Bapak Driver Ojol Santap Sahur Sendirian di Pinggir Jalan Gelap, Sedih Lihat Menu dan Minumnya

Baca: Bertemu Lagi dengan Nur Khamid, Wajah Polly Alexandria yang Banyak Berubah Jadi Sorotan

Baca: Demokrat Pastikan Akan Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pemilu 2019

Berita Rekomendasi

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," "anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah," "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Penetapan Hasil Pilpres Lebih Cepat

Terkait dengan hal ini pun, Pengumunan Hasil Pilpres 2019 lebih cepat dari penjadwalan sebelumnya.

Mengutip dari Tribunnews Jakarta, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut pengumuman hasil Pemilu 2019 kemungkinan bisa diumumkan sebelum 22 Mei 2019.

"Iya (sebelum tanggal 22 Mei 2019). Tergantung nanti selesai tidak. Cuma, maksimal adalah tanggal 22 Mei," kata Abhan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas