Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎BPN dan Empat Partai Pendukung Prabowo-Sandi Enggan Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara KPU

Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga bersama empat Partai Politik pendukungnya enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎BPN dan Empat Partai Pendukung Prabowo-Sandi Enggan Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Suara KPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kedua kiri) dan Saksi dari Paslon nomor urut 01 dan 02 berjabat tangan usai pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Setelah diumumkan kepada publik, para peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasilnya memiliki waktu selama 3 x 24 jam untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi mereka yang tak puas dengan hasil tersebut untuk mengajukan sengketa ke MK.

Bila dalam kurun waktu 3x24 jam, peserta Pemilu tak kunjung mengajukan sengketa, maka KPU punya waktu paling lama 3 hari setelah masa pengajuan sengketa berakhir, untuk tetapkan pemenang Pemilu terpilih.

Peraturan ini sesuai jadwal tahapan Pemilu, yang tertuang dalam PKPU nomor 10 tahun 2019.

Baca: Respons Bawaslu Soal Kemungkinan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Dilakukan Sebelum 22 Mei 2019

Di dalamnya dijelaskan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih tanpa pengajuan keberatan penetapan Pemilu, paling lama tiga hari setelah berakhirnya batas waktu pengajuan keberatan penetapan hasil Pemilu presiden dan wakil presiden.

Namun, bila kondisi yang terjadi adalah sebaliknya, yakni ada peserta Pemilu mengajukan sengketa ke MK, maka penetapan calon terpilih harus terlebih dulu menunggu hingga putusan MK resmi dikeluarkan.

Disebutkan dalam PKPU, penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dilakukan dari tanggal 26 Mei sampai 8 Juni 2019. Pascaputusan MK, KPU wajib menindaklanjutinya dalam kurun waktu 9 - 15 Juni 2019.

Baca: Persib Bandung vs Persipura Jayapura: M Natshir Dapat Kritikan Soal Penampilannya

Berita Rekomendasi

Saat ini, KPU memberlakukan skors untuk rapat pleno selama 30 menit.

Skors dicukupkan guna menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan.

Diketahui, sejak Jumat (10/5/2019) lalu, hingga Selasa (21/5/2019) dini hari ini, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu untuk 34 provinsi dan 130 PPLN.

Kapolri merapat ke KPU

Pihak kepolisian menutup total dua ruas Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang berada tepat di depan Kantor KPU RI.

Penutupan dimulai pukul 19.30 WIB dan hingga 23.00 WIB masih terus berlangsung persiapan pengamanan tersebut.

Barier beton pembatas jalan dan pagar kawat berduri terpasang kokoh melintang menghalau kendaraan yang ingin melintasi depan kantor KPU RI.

Baca: Jusuf Kalla Berharap Masjid Tidak Dijadikan Tempat Pertentangan Politik antar Jemaah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas