Sikap Demokrat dan BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres
Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
![Sikap Demokrat dan BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-dan-prabowo-452019.jpg)
Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019
TRIBUNNEWS.COM - Penolakan dari hasil pengumuman Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 tak hanya dilontarkan oleh Prabowo Subianto, Calon Presiden nomor urut 02.
Partai Demokrat dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga akan akan mengajukan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setlah adanya pengumuman hasil Pilpres 2019 atau hasil Pemilu 2019.
Lalu apa penyebabnya?
Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber kabar penolakan Prabowo terhadap hasil Pilpres hingga Demokrat dan BPN akan ajukan gugatan ke MK.
Baca: Siaga 1, Penumpang Gelap, hingga Rekayasa Lantas di Jakarta Setelah Pengumuman Hasil Pilpres 2019
Baca: Gerak-Gerik Aksi Demo 22 Mei, Para Jenderal Akan Turun ke Jalan, Pesan Prabowo & Luhut Soal Peluru
Sikap Demokrat
Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Setidaknya, kata dia, terdapat lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di tingkat MK.
"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Demokrat, lanjutnya, merasa keberatan dengan penghitungan di provinsi yang disebutkan tersebut.
Salah satu alasannya, dugaan berkurangnya suara partai berlambang bintang Mercy tersebut.
Terlebih, pihaknya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.
Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.
![Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat (PDD) Imelda Sari](http://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/imelda-sari_20180703_175104.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.