Tanggapi Hasil Pilpres 2019, BPN Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK
BPN akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara.
Editor: Sri Juliati
BPN akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dinihari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Baca: Hasil Pilpres 2019 Diumumkan, Demokrat Tentukan Sikap Hari Ini, Prabowo Gelar Rapat di Kertanegara
Baca: Perbandingan Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019 Versi KPU dan Quick Count 9 Lembaga Survei
Baca: HASIL PILPRES 2019 Sudah Diumumkan, Ini Perolehan Suara Jokowi vs Prabowo di Real Count KPU
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Selain itu, Prabowo Subiano meminta agar aksi unjuk rasa para pendukungnya dalam menyikapi penetapan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU dilakukan secara damai.
Prabowo mengatakan, aksi atau kegiatan apapun yang akan dilakukan pendukungnya harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.