Aksi 22 Mei, Kapan Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih? Ini Jadwalnya
Jadwal Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih oleh KPU, Rabu (22/5/2019).
Penulis: Gigih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU tersaji dalam berita ini.
Berikut adalah jadwal penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU.
Hasil Pilpres 2019 telah ditetapkan berdasarkan rekapitulasi KPU bahwa pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabwo-Sandi dengan 55,50 persen berbanding 44,50 persen.
Baca: HASIL Pilpres 2019: Jokowi Menang 55,50% vs Prabowo 44,50%, Ini Rincian Perolehan Tiap Provinsi
Penetapan yang dilakukan oleh KPU nantinya meliputi Presiden dan Wakil Presiden serta anggota Legislatif terpilih.
Apabila penetapan Pemilu sesuai jadwal dan tidak ada sengketa atau permasalahan, maka hasilnya akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila ada sengketa maka penetapan Calon Presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.
KPU kemungkinan paling cepat akan menetapkan Capres-Cawapres pada 26 Mei hingga 28 Mei.
"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman, dikutip Tribunnews dari laman Warta Kota.
3x24 jam
Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.