Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beginilah Penjelasan Mahfud MD Prabowo Bisa Berbalik Unggul dari Jokowi dalam Pilpres 2019

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut jika Jokowi-Maruf Amin bisa saja kalah jika tim Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan soal angka perolehan suara.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Beginilah Penjelasan Mahfud MD Prabowo Bisa Berbalik Unggul dari Jokowi dalam Pilpres 2019
Rina Ayu/Tribunnews.com
Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut jika Jokowi-Maruf Amin bisa saja kalah jika tim Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan soal angka perolehan suara. 

Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut jika Jokowi-Maruf Amin bisa saja kalah jika tim Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan soal angka perolehan suara.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasilnya paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin unggul dibanding paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Mantan Ketua MK Mahfud MD Jelaskan Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan Perolehan 55 Persen

Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

Baca: Respons Pernyataan MK Tak Berguna di 2014, Mahfud MD Ungkap Hal Lain: Itu Provokatif

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.


"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Baca: Mahfud MD: Hoaks Tentang Saya Tidak Penting, Lebih Penting Menyelamatkan Negara dari Dampak Konflik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas