Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana dan Irman Putera Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Rikrik Rizkiyan, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin akan jadi kuasa hukum Prabowo-Sandi ajukan gugatan ke MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Denny Indrayana dan Irman Putera Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (21/5/2019) ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, pada Selasa (21/5/2019) dinihari.

“Sudah 100 persen. Kami sudah menyiapkan sarana, prasarana, petugas. (MK,-red) menyiapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan. Silakan pemohon mengajukan perkara silakan datang sejak hari ini, MK siap,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, MK sudah mempersiapkan diri meskipun pihak lembaga penyelenggara pemilu itu membuat kebijakan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019 lebih cepat satu hari dari jadwal.

“MK menyesuaikan saja, karena KPU bermain di rentang waktu, maka MK harus siap. Masih dalam rentang waktu. Perubahan itu hanya pada fase pengajuan permohonan, nanti proses masih tetap sama sesuai dengan koridor undang-undang,” ujarnya.

Pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan, untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu besok sampai Jumat pukul 24.00 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Berdasarkan hukum acara, ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.

“Pileg 3X24 jam. Main jam 01.46 WIB dihitung ketemu Jumat. Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan,-red), baru besok (Rabu pengajuan permohonan,-red).  Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran,-red)” kata dia.

Untuk diketahui, MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.


Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas