Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana dan Irman Putera Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Rikrik Rizkiyan, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin akan jadi kuasa hukum Prabowo-Sandi ajukan gugatan ke MK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Denny Indrayana dan Irman Putera Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mengatakan pihaknya kini sedang menyusun sejumlah dokumen untuk mendaftarkan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Dokumen tersebut akan didaftarkan ke MK pada 24 Mei 2019.

"Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok akan dikirimkan," kata fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Baca: Polisi Temukan Rekaman Rapat Rancang Kerusuhan 22 Mei, Pengakuan Provokator Rencanakan Serang Jokowi

Menurut Fadli Zon, sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK.

Mereka diantaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," katanya.

Baca: Wiranto Sebut Dalang Kericuhan Demo di Depan Bawaslu, Soroti Pernyataan Tokoh

Menurut Fadli Zon gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.

Berita Rekomendasi

Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.

Bawa ke jalur MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Pernyataan Sufmi ini berbeda dengan pernyataan tim BPN lainnya.

Seperti misalnya pernyataan Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019) lalu.

Siapkan materi gugatan

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," lata Dasco.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Baca: Mau Gugat ke MK? Prabowo Cuma Punya Waktu hingga 24 Mei

Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (4/2/2019).
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (4/2/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Awalnya menolak MK

Juru bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” terangnya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Dahnil berpendapat proses hukum di Indonesia seperti hukum rimba di mana yang melakukan interpretasi hukum adalah mereka yang memegang kekuasaan.

Dahnil mengatakan pihak BPN akan terus memantau perkembangan terkini untuk menentukan langkah-langkah dalam proses Pemilu.

“BPN akan menunggu perkembangan beberapa hari ini jelang penetapan hasil Pemilu, Pak Prabowo juga mengatakan dirinya memberi kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti temuan kecurangan, kita memastikan proses yang berjalan menghadirkan keadilan terlebih dahulu,” pungkasnya.

MK tidak efektif

Waketum Gerindra Fadli Zon juga pernah menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada Pilpres 2014 lalu.

Menurutnya, pada tahun 2014 lalu pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.

Bukti-bukti kecurangan itu disimpan dalam sejumlah kontainer.

Namun saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tetapi tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK jadi percuma lah MK itu ga ada gunanya," sambungnya.

Berdasarkan pengalaman tahun 2014, Fadli Zon pun merasa yakin bahwa calon presiden dan wakil calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak akan menempuh jalur MK.

"Karena pengalaman yang lalu saya saya yakin bahwa Pak Prabowo-Sandiaga tidak akan menempuh jalan MK," terangnya.

Reaksi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (21/5/2019) ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, pada Selasa (21/5/2019) dinihari.

“Sudah 100 persen. Kami sudah menyiapkan sarana, prasarana, petugas. (MK,-red) menyiapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan. Silakan pemohon mengajukan perkara silakan datang sejak hari ini, MK siap,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, MK sudah mempersiapkan diri meskipun pihak lembaga penyelenggara pemilu itu membuat kebijakan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019 lebih cepat satu hari dari jadwal.

“MK menyesuaikan saja, karena KPU bermain di rentang waktu, maka MK harus siap. Masih dalam rentang waktu. Perubahan itu hanya pada fase pengajuan permohonan, nanti proses masih tetap sama sesuai dengan koridor undang-undang,” ujarnya.

Pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan, untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu besok sampai Jumat pukul 24.00 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Berdasarkan hukum acara, ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.

“Pileg 3X24 jam. Main jam 01.46 WIB dihitung ketemu Jumat. Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan,-red), baru besok (Rabu pengajuan permohonan,-red).  Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran,-red)” kata dia.

Untuk diketahui, MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas