Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga ke MK, TKN Siapkan 60 Pengacara
Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf siapkan 60 pengacara
Penulis: Gigih
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf siapkan 60 pengacara, Rabu (22/5/2019).
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'Ruf, Ade Irfan Pulungan.
"Lebih kurang sekitar 60 lawyer yang tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yang akan menghadap di MK."
"Mereka sudah punya pengalaman di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa," kata Irfan dikutip Tribunnews dari Kompas.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Tim kuasa hukum yang disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
"Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kami bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yang tentunya kita tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yang disampaikan pihak BPN ke MK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lega pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, akan menggugat hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
SBY menyampaikan hal tersebut dalam video yang diunggah melalui akun Youtube, Demokrat TV.
"Kembali saya bersyukur dan lega karena Bapak Prabowo dalam menyampaikan penolakan atau gugatannya terhadap hasil Pilpres yang dihitung oleh KPU akan dilakukan melalui jalan konstitusi, tafsiran saya, melalui Mahkamah Konstitusi, jalan yang dibuat dan disediakan oleh konstitusi kita," kata SBY.
SBY juga merasa senang karena Prabowo mengimbau kepada para pendukungnya agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum dan dalam menyampaikan pendapatnya di depan umum dan tetap dilaksanakan secara damai, berakhlak, dan konstitusional.
"Pak Prabowo, apapun hasil dari gugatan Bapak ke Mahkamah Konstitusi nanti, sejarah akan mencatat Bapak sebagai seorang yang konstitusionalis serta seorang yang menghormati pranata hukum, juga champion of democracy, sebuah legacy yang akan dikenang dengan indahnya oleh generasi mendatang," ujar SBY.
Baca: Guru Penyebar Pesan Bernada Ajakan Teror Terancam Penjara 20 Tahun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Prabowo menyatakan akan menempuh langkah sesuai konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.