Perludem: Peserta Pemilu dan Elite Politik Perlu Segera Rekonsiliasi
"Ketidaksetujuan terhadap proses pemilu disalurkan melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
![Perludem: Peserta Pemilu dan Elite Politik Perlu Segera Rekonsiliasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktur-eksekutif-perludem-titi-anggraeni_20180915_162051.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menyampaikan imbauan agar semua peserta pemilu dan elit politik diharapkan mampu menjaga situasi senantiasa aman dan damai untuk menurunkan tensi politik.
Mereka juga diharapkan melakukan rekonsiliasi bangsa, serta menghimbau kepada para pendukung untuk menenangkan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan hukum.
"Semua peserta pemilu diharapkan mampu menjaga situasi senantiasa aman dan damai," ujar Titi Anggraeni kepada Tribunnews.com, Rabu (22/5/2019).
Perludem meminta kepada seluruh peserta pemilu dengan seluruh timnya untuk menghormati proses hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Cerita Orangtua Tentang Adam Nooryan, Korban Meninggal Saat Aksi 22 Mei
"Ketidaksetujuan terhadap proses pemilu disalurkan melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Dia juga meminta kepada aparat keamanan untuk menjamin dan memastikan keselamatan setiap warga negara.
Baca: Sediakan Layanan Daftar Asuransi Lewat WhatsApp
"Aparat Kepolisian diharapkan tetap menghormati hukum dan Hak Asasi Manusia di dalam melakukan pengamanan terhadap aksi massa yang dilakukan," katanya.
Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, berhati-hati di dalam menerima setiap informasi yang berkaitan dengan situasi dan kondisi terkini khususnya yang berhubungan dengan kontestasi politik dan aksi-aksi yang sedang berlangsung.
"Serta tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya, dan tetap waspada di dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," ajaknya.
Tahapan Pemilu 2019 masih terus berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu secara nasional pada 21 Mei 2019 lalu.
Setelah penetapan rekapitulasi hasil pemilu ini, kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hendak mengajukan keberatan, diberikan kesempatan menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi paling lambat hingga 3 hari setelah KPU menetapkan rekapitulasi hasil pemilu.
Baca: Pengurus Masjid Al-Ittihad Tebet yang Diduga Fasilitasi Peserta Aksi 22 Mei Sudah Pulang
Artinya, pengajuan proses sengketa ke MK paling lambat adalah Jumat, pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilu legislatif, diberikan waktu 3x24 jam sejak KPU menetapkan rekapitulasi hasil pemilu.
Karena KPU menetapkan hasil pemilu pada pukul 01.46 Wib pada 21 Mei 2019, maka paling lambat perselisihan hasil pemilu diajukan paling lambat pada Jumat dini hari 24 Juni 2019, pukul 01.46 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.