Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Sejumlah Pihak soal Keputusan Prabowo Gugat ke MK, Banyak Bukti yang Harus Disiapkan

Keputusan BPN Prabowo-Sandi ajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, banyak bukti yang harus disiapkan

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapan Sejumlah Pihak soal Keputusan Prabowo Gugat ke MK, Banyak Bukti yang Harus Disiapkan
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu lahir dalam rapat internal BPN Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad, dilansir Kompas.com.

Keputusan BPN untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke 2019 ke MK tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Mengingat adanya kontrastif antara pernyataan awal BPN Prabowo-Sandi yang sebelumnya mengatakan tak akan mengajukan gugatan ke MK.

Berikut tanggapan dari sejumlah pihak soal keputusan BPN ajukan gugatan ke MK yang Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com.

Baca: AHY-Zulkifli Hasan Akan Temui Jokowi di Istana Bogor, Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandi?

Baca: SBY Puji Langkah Prabowo Akan Tempuh Jalur Konstitusi Terkait Hasil Pilpres 2019

1. Ketua Konstitusi dan Demokrasi

Berita Rekomendasi

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, gugatan hasil pemilu ke MK pada dasarnya bisa menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan.

"Dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh persoalan yang selama ini muncul di ruang publik, seluruh tuduhan atau dugaan pelanggaran, dugaan kecurangan selama ini dimiliki oleh para pihak, ditemukan para pihak, bukti yang dikumpulkan itu nanti bisa dikonfirmasi melalui mekanisme persidangan," kata Veri, Selasa (21/5/2019) dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, rencana kubu Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK bisa menjadi sarana untuk menguji apakah dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu benar atau tidak.

Dengan demikian, dugaan seperti itu tak berkembang liar di publik.

"Dan ini bukan hanya menjadi wacana, bukan hanya menjadi tuduhan liar di ruang publik, tapi juga ada kesempatan bagi para pihak khususnya penyelenggara pemilu juga bisa membantah mendalilkan berbeda dari apa yang dilakukan pemohon. Ini kan jauh lebih fair," ujar dia.

Veri memandang, proses sengketa di MK harus didasari dengan alat bukti-alat bukti yang valid dan tepat.

Baca: Polda Metro Jaya Tarik Surat Perintah Penyidikan Prabowo Subianto

Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Dewasa, Prabowo Gugat Hasil Pemilu Ke MK

2. Politisi PDI-P Charles Honoris

Politisi PDI-P Charles Honoris menilai keputusan Prabowo-Sandi yang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu harus dihargai oleh para pendukungnya.

Jika Prabowo-Sandi sudah memutuskan menempuh cara-cara konstitusional, maka pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi pada 22 Mei seharusnya tidak perlu lagi.

"Selain tidak efektif buat paslon 02 karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).

"Gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya.

Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa," ujarnya.

Baca: Mangkir dari Panggilan Penyidk Polda, Amien Rais Datang Bersama Prabowo Malam Hari: Saya Sibuk

Baca: Pasangan Prabowo-Sandi Masih Bisa Menang, Tapi Ini Syaratnya

3. Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, kubu Prabowo-Sandi perlu mempersiapkan diri dengan matang saat MK.

Hal itu disampaikan Feri dalam diskusi bertajuk Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Persiapan yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sematang-matangnya alat bukti.

Karena saya dengar kan yang di Bawaslu, menurut saya agak mengecewakan ya alat buktinya berupa print out link berita online.

Tentu saja memberatkan kubu Pak Prabowo untuk membuktikan telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah hasil Pemilu," kata Feri.

Feri mengingatkan, setiap pihak yang menggugat hasil Pemilu di MK harus mampu menunjukkan alat-alat bukti itu secara valid dan tepat.

Sehingga bisa memperkuat gugatannya dalam persidangan.

"Sekarang kan selisih suara itu sekitar 16 juta 900 ribuan ya.

Kubu yang ingin mengajukan perselisihan hasil, harus membuktikan ada lebih dari 16 juta suara itu kemudian semestinya adalah miliknya ternyata diambil lawan gitu ya.

Satu per satu itu harus dibuktikan. Bagi saya ini agak berat, kalau tidak dipersiapkan dengan matang dari awal," ujar Feri.

Untuk membuktikan ada kecurangan dalam selisih hampir 17 juta suara itu harus ada alat bukti sekurangnya 100.000 hingga 200.000 TPS yang masing-masing ada 100 kecurangan.
Menurut Feri, mencari bukti itu tidaklah mudah.

"Tebakan saya, pihak yang mengalami kekalahan, bukan tidak tahu bahwa angka yang dibutuhkan sebesar itu, karena berat ini.

Misalnya kebutuhan saksi dalam hari H Pemilu kemarin agak rumit di masing-masing pihak sehingga tidak banyak form C1 misalnya bisa diperoleh oleh masing pihak sebagai alat bukti valid," ujar dia.

Baca: Prabowo Anggap Pengumuman Hasil Pilpres Janggal, Mantan Komisioner KPU Bongkar Perbedaan dengan 2014

Baca: BPN Sebut Pernyataan Prabowo Tak Satupun Menjurus Upaya Menggulingkan Pemerintah

4. Ketua TKN Dedi Mulyadi

Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin Daerah Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi kubu Prabowo-Subianto yang akan menggugat hasil pemilu ke MK.

Dedi menilai, gugatan ke MK itu merupakan langkah lebih terhormat dan sesuai konstitusi daripada melakukan aksi politik hukum di jalanan.

"Lebih terhormat menggugat hasil pemilu di MK daripada melakukan aksi politik di jalanan," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2019).

Menurut Dedi, langkah seorang negarawan itu selalu menggunakan koridor konstitusi dalam menyelesaikan setiap problem.

MK, kata dia, adalah pintu konstitusi yang bisa ditempuh siapa pun yang keberatan atas baik hasil pemilihan presiden maupun pemiliha legislatif.

"Sehingga jalan itu (menggugat ke MK) lebih baik dibanding dengan langkah politik hukum jalanan dalam menyelesaikan setiap problem yang sebenarnya tak akan selesai, bahkan akan menyebabkan masalah baru dalam kehidupan demokrasi," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu kembali dan menerima hasil pemilu 2019 dengan legawa.

"Hasil pemilu sudah diumumkan dan Jokowi-Ma'ruf Amin raih suara terbanyak. Mari kita hormati hasil pemilu yang sudah memakan korban jiwa. Mereka sudah berkorban demi menegakkan demokrasi," kata Dedi.

Baca: BPN Gugat Ke MK, TKN Siapkan Dokumen Autentik Untuk Pertahankan Kemenangan Jokowi-Maruf

5. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengapresiasi rencana pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

"Tetapi ini juga harus dilakukan dengan itikad baik. Ketika memilih menempuh langkah hukum mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, maka juga harus diikuti narasi yang membangun kepercayaan pada proses hukum yang berlangsung di MK," kata Titi, Selasa (21/5/2019), dilansir Kompas.com.

Oleh karena itu, Titi berharap kepada Prabowo-Sandiaga beserta elite politik di sekelilingnya untuk menyebarkan narasi-narasi positif terkait gugatan ke MK tersebut.

Ia tak ingin para elite politik di sekeliling Prabowo-Sandiaga justru menyebarkan narasi-narasi yang provokatif dan spekulatif.

"Jadi adalah sebuah anomali kalau kemudian langkah hukum dipilih tapi narasi yang dibiarkan berkembang di antara masyarakat atau pendukung adalah narasi yang membangun ketidakpercayaan pada proses hukum yang berlangsung," ujar dia.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas