Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Sejumlah Pihak soal Keputusan Prabowo Gugat ke MK, Banyak Bukti yang Harus Disiapkan

Keputusan BPN Prabowo-Sandi ajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, banyak bukti yang harus disiapkan

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Tanggapan Sejumlah Pihak soal Keputusan Prabowo Gugat ke MK, Banyak Bukti yang Harus Disiapkan
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu lahir dalam rapat internal BPN Prabowo-Sandi di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad, dilansir Kompas.com.

Keputusan BPN untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres ke 2019 ke MK tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Mengingat adanya kontrastif antara pernyataan awal BPN Prabowo-Sandi yang sebelumnya mengatakan tak akan mengajukan gugatan ke MK.

Berikut tanggapan dari sejumlah pihak soal keputusan BPN ajukan gugatan ke MK yang Tribunnews.com rangkum dari Kompas.com.

Baca: AHY-Zulkifli Hasan Akan Temui Jokowi di Istana Bogor, Bagaimana Nasib Koalisi Prabowo-Sandi?

Baca: SBY Puji Langkah Prabowo Akan Tempuh Jalur Konstitusi Terkait Hasil Pilpres 2019

1. Ketua Konstitusi dan Demokrasi

Berita Rekomendasi

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, gugatan hasil pemilu ke MK pada dasarnya bisa menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan.

"Dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh persoalan yang selama ini muncul di ruang publik, seluruh tuduhan atau dugaan pelanggaran, dugaan kecurangan selama ini dimiliki oleh para pihak, ditemukan para pihak, bukti yang dikumpulkan itu nanti bisa dikonfirmasi melalui mekanisme persidangan," kata Veri, Selasa (21/5/2019) dilansir Kompas.com.

Ia mengatakan, rencana kubu Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK bisa menjadi sarana untuk menguji apakah dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu benar atau tidak.

Dengan demikian, dugaan seperti itu tak berkembang liar di publik.

"Dan ini bukan hanya menjadi wacana, bukan hanya menjadi tuduhan liar di ruang publik, tapi juga ada kesempatan bagi para pihak khususnya penyelenggara pemilu juga bisa membantah mendalilkan berbeda dari apa yang dilakukan pemohon. Ini kan jauh lebih fair," ujar dia.

Veri memandang, proses sengketa di MK harus didasari dengan alat bukti-alat bukti yang valid dan tepat.

Baca: Polda Metro Jaya Tarik Surat Perintah Penyidikan Prabowo Subianto

Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Dewasa, Prabowo Gugat Hasil Pemilu Ke MK

2. Politisi PDI-P Charles Honoris

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas