BPN Gugat ke MK, Ketua KPU Arief Budiman Siap Buka Bukti-bukti Hasil Rekapitulasi Pilpres 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan kesiapannya akan menghadapi gugatan BPN Prabowo-Sandi soal hasil pilpres 2019 ke MK.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menuturkan kesiapannya akan menghadapi gugatan BPN Prabowo-Sandi soal hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui, BPN Prabowo-Sandi telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasi Pilpres 2019 ke MK dalam rapat internal di Kediaman Prabowo pada Selasa (21/5).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dilansir dari Tribunnews.com.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," imbuh Dasco.
Adanya itikad untuk mengajukan gugatan ke MK itu lantas membuat Najwa Shihab sebagai pembawa acara Mata Najwa mempertanyakan kesiapan KPU RI dalam menghadapinya nanti.
Pertanyaan tersebut dilontarkan Najwa Shihab saat Arief Budiman hadir menjadi narasumber acara Mata Najwa pada Rabu (22/5).
"Berdasarkan konstitusi, KPU nantinya akan menghadapi sengketa ini yang berlanjut ke MK. Apakah KPU sudah siap jika memang harus membuka bukti-bukti untuk menunjukkan apa yang diputuskan direkapitulasi?" tanya Najwa Shihab.