Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir MK Meminta Siapapun yang Menyebut Ada Kecurangan di Pilpres 2019 Harus Membuktikan

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengutarakan jika di persidangan terutama di MK, siapapun yang mendalilkan maka dirinya wajib harus membuktikan.

Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jubir MK Meminta Siapapun yang Menyebut Ada Kecurangan di Pilpres 2019 Harus Membuktikan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengutarakan jika di persidangan terutama di MK, siapapun yang mendalilkan maka dirinya wajib harus membuktikan. 

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengutarakan jika di persidangan terutama di MK, siapapun yang mendalilkan maka dirinya wajib harus membuktikan.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, ukuran diterima atau ditolaknya gugatan pemilu ditentukan oleh pemohon gugatan itu sendiri.

Hal ini disampaikan Fajar ketika ditanya mengenai langkah yang harus dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jika ingin memenangkan gugatan.

Adapun, Prabowo-Sandiaga berencana untuk mengugat hasil Pilpres 2019 ke MK.

Baca: Analisa Mahfud MD Soal Gugatan Angka ke MK, Bisa Berbalik 55 Persen untuk Prabowo

Baca: Gugat ke MK, Sikap Prabowo Dipuji SBY , Yunarto: Tak Perlu Jadi Presiden untuk Dikenang

"Ini bukan hanya untuk tim Prabowo. Semua permohonan itu yang pasti kan dalilnya begini. Kalau di persidangan terutama di MK, siapa yang mendalilkan maka dia wajib membuktikan. Bukan orang lain yang membuktikan, tapi dia sendiri," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

Untuk membuktikan itu, harus ada alat bukti yang kuat. Jika ada peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa membuktikan berapa banyak suaranya yang hilang.

Gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim saja tanpa alat bukti.

BERITA TERKAIT

"Oleh karena itu yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, tapi semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim, jangan asal asumsi semata, tetapi disertai dengan bukti," ujar Fajar.

Baca: Ketua MK: Hakim Konstitusi Independen Tangani Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu

Baca: Hitung-hitungan Mahfud MD jika Terjadi Gugatan Angka Hasil Pilpres 2019 di MK

Adapun, alat bukti yang kuat bisa berupa banyak hal. MK juga akan melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti yang dibawa pemohon.

Bukti bisa berupa formulir C1, foto, video, rekaman suara, hingga saksi-saksi.

Saat ini, MK masih membuka pendaftaran gugatan sengketa hasil pemilu 2019. Pendaftaran untuk gugatan sengketa pilpres dibuka sampai 24 Mei pukul 24.00 WIB sedangkan pileg sampai 01.46 WIB.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK pada Kamis ini.

Baca: MK Sudah Terima 6 Perkara Permohonan Sengketa Pemilu Legislatif 2019

Baca: Imbauan MK kepada Kubu Prabowo-Sandi yang Akan Ajukan Gugatan Pilpres Hari Ini

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

Tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang. Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan, maka Wajib Membuktikan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas