Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Anggota Bawaslu Surabaya Disidang DKPP RI, Diduga Tak Profesional Beri Rekomendasi PSU Saat Pemilu

5 Anggota Bawaslu Surabaya Disidang DKPP RI, Diduga Tak Profesional Beri Rekomendasi PSU Saat Pemilu.

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in 5 Anggota Bawaslu Surabaya Disidang DKPP RI, Diduga Tak Profesional Beri Rekomendasi PSU Saat Pemilu
TRIBUNJATIM.COM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Jumat (24/5/2019). Berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, lima komisioner Bawaslu Surabaya hadir sebagai terlapor. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang lima anggota Bawaslu Surabaya, Jumat (24/5/2019).

Berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, lima komisioner Bawaslu Surabaya hadir sebagai terlapor.

Ketua DKPP RI, Harjono hadir langsung dengan memimpin sidang ini. Sementara di antara terlapor yang hadir adalah Hadi Margo Sambodo, Ketua Bawaslu Surabaya.

Selain Hadi Margo, hadir pula dari pihak yang dilaporkan, yakni Yaqub Baliyya, Usman, M Agil Akbar, dan Hidayat. Seluruhnya merupakan Komisioner Bawaslu Surabaya.

Pihak pelapor diwakili oleh Anas Karno, sebagai Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Surabaya. Ia mewakili kuasa dari Whisnu Sakti Buana, Ketua DPC PDI Perjuangan sebagai pihak pengadu.

Anas Karno pada penjelasannya mengatakan ada dua hal pokok yang masuk dalam pelaporannya. Pertama, terkait dengan rekomendasi Perhitungan Suara Ulang oleh Bawaslu Surabaya. Kedua, dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu untuk memenangkan salah satu caleg Partai tertentu.

"Indikasi yang kami temukan, ada ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh penyelenggara. Kami menilai rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk perhitungan suara ulang terlalu gegabah," kata Anas kepada jurnalis ketika dikonfirmasi seusai sidang.

BERITA TERKAIT

Anas mencontohkan, rekomendasi untuk PSU seharusnya melalui beberapa tahapan. "Seharusnya, penyelesaian terhadap persoalan kecil di lapangan, cukup diselesaikan di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tidak perlu secara keseluruhan se-Surabaya," katanya.

Selalin itu surat rekomendasi bernomor 436/K.JI-r8/PM.05.02/IV/2019 itu dinilai bertentangan dengan kewenangan prosedural. "Sebab, rekomendasi itu dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) se-Kota Surabaya, dan belum seluruhnya selesai," jelasnya.

Sementara untuk dugaan keterlibatan penyelenggara mendukung salah satu caleg dibuktikan dengan adanya tangkapan layar (screenshot) percakapan di salah satu grup WhatsApp oknum Bawaslu. "Ada oknum Bawaslu yang terindikasi masuk di grup tim pemenangan salah satu calon dengan menjadi admin grup," katanya.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas