5 Hal tentang Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2019 di MK yang Harus Diketahui
MK membuka kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan sengketa, inilah 5 hal yang perlu diketahui tentang sidang gugatan sengketa.
Editor: Fitriana Andriyani
Gugatan hasil pilpres akan diregistrasi oleh MK pada 11 Juni atau setelah Hari Raya Idul Fitri.
MK harus menggelar sidang penanganannya maksimal tujuh hari setelah registrasi perkara.
"Jadi kita prioritaskan dulu pilpres. Setelah selesai sidang pilpres, baru kira mulai perkara pileg," kata dia.
Gugatan sengketa pileg akan mulai diregistrasi pada 1 Juli 2019.
Baca: Jusuf Kalla dan Tokoh-Tokoh Bangsa Minta MK Jalankan Gugatan Prabowo-Sandi secara Independen
4. Waktu sidang
Sidang untuk gugatan pilpres akan dimulai sejak 14 Juni 2019.
Setelah gugatannya diregistrasi pada 11 Juni, MK akan membuka sidang pendahuluan sengketa pilpres pada 14 Juni.
"Pada sidang itu nanti pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar Fajar.
Nantinya, termohon dan pihak terkait juga langsung memberikan jawaban dalam sidang itu.
Sidang dilanjutkan pada 17 Juni, dengan agenda pemeriksaan atau pembuktian.
Pada kesempatan itu, nantinya pemohon akan menunjukan bukti-bukti.
Termohon juga akan menjawab tuduhan dari pemohon.
"Baru kemudian nanti setelah selesai pembahasan oleh hakim berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti. Nanti tanggal 28 Juni akan ada putusan," ujar Fajar.
Sementara untuk pileg, gugatan perkaranya akan diregistrasi pada 1 Juli.