5 Hal tentang Sidang Gugatan Hasil Pemilu 2019 di MK yang Harus Diketahui
MK membuka kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan sengketa, inilah 5 hal yang perlu diketahui tentang sidang gugatan sengketa.
Editor: Fitriana Andriyani
Fajar mengatakan, Undang-Undang mengatur bahwa gugatan sengketa pileg harus selesai setelah 30 hari kerja sejak gugatan diregistrasi.
Artinya, sidang sengketa hasil pileg akan selesai pada 9 Agustus. Untuk sidang pembuktiannya rencananya akan digelar pada 9 Juli.
"Untuk pileg karena gugatannya lebih banyak sidangnya akan digelar dalam tiga panel," ujar Fajar.
Tiap panel akan menggelar sidang gugatan hasil pileg secara simultan berdasarkan provinsi.
Baca: Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK
5. Independensi hakim
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjamin bahwa hakim-hakim yang menangani sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu independen.
Hakim juga tidak akan terpengaruh dengan tekanan di luar persidangan.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen. Dari sembilan hakim konstitusi semuanya independensinya bisa dijamin," ujar Anwar.
Anwar mengatakan, persidangan tersebut akan digelar secara terbuka.
Saat ini, MK juga siap menerima pendaftaran gugatan dari para peserta pemilu.
"Kami siap tunggu di sini berapapun permohonan yang masuk," ujar dia.
Baca: Prabowo-Sandiaga Ingin Ajukan Gugatan, MK Dijaga 800 Personel Gabungan TNI-Polri
(Kompas.com/Jessi Carina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK".