Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, mengaku pesimis gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.
"Hari ini insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Pihaknya merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.
Namun gugatan ke MK dilakukan karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.
Seperti diketahui, Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menjelaskan kepada publik bahwa pihaknya akan secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (24/5/2019) nanti malam.
Sandiaga dalam konferensi pers di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel mengatakan langkah hukum melalui MK diambil sebagai bentuk kecintaan kepada rakyat Indonesia.
“Pada siang ini Prabowo Subianto dan saya secara resmi akan mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas keprihatinan dan kekecewaan atas proses Pemilu 2019. Prabowo-Sandi mengambil langkah ini sebagai bentuk kecintaan kepada rakyat Indonesia,” ungkap Sandiaga yang mengenakan setelan jas dan kopiah serba hitam.
Diperiksa 10 Jam
Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Amien Rais menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Amien Rais mengaku dicecar 37 pertanyaan seruan people power.
Amien menyebut dirinya menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menumbangkan kepala negara.
"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais menyebut gerakan people power yang dirinya maksud diatur dalam Undang-Undang. Selama tidak merugikan negara dan perpecahan.
"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," tutur Amien.
Baca: China Terus Lirik Produk Perkebunan Indonesia. Manggis dan Buah Naga Jadi Favorit
Baca: Malam Ini, Prabowo Akan Melayat ke Kediaman Almarhum Ustaz Arifin Ilham di Sentul
Seperti diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua Amien Rais. Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar
Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.
Dua diantaranya bersal dari ranah politik, yaitu calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dan aktivis Lieus Sungkharisma.
Sementara dua lainnya ditangkap terkait video ancaman pada Presiden Joko Widodo.
Berikut ulasan terkait orang-orang yang terjerat kasus dugaan makar dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
1. Eggi Sudjana
Kasus dugaan makar pertama menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.
Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.
Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana ini berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan dirinya mengajak orang melakukan people power.
Video ini tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan YouTube pada 17 April sesaat setelah hasil histung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
2. Lieus Sungkharisma
Kasus dugaan makar selanjutnya menjerat aktivis Lieus Sungkharisma.
Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas tuduhan menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
Lieus Sungkharisma akhirnya ditangkap di apartemennya di Kawasan Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) kemarin pukul 06.40 WIB.
3. Pria pengancam Jokowi
Selanjutnya ada Hermawan Susanto (HS) yang ditangkap karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Akibat ucapannya tersebut, Hermawan Susanto dijerat pasal dugaan makar dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Saat ini, Hermawan Susanto telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
4. Wanita perekam video ancam penggal Jokowi
Hanya berselang dua hari setelah penangkapan Hermawan Susanto, polisi mengamankan dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi.
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial IY dan R.
IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI.
Terhitung sejak Kamis (16/5/2019), IY telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)