Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019

Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, mengaku pesimis gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

"Hari ini insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Pihaknya merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

Namun gugatan ke MK dilakukan karena pihaknya mengikuti koridor hukum.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.

Seperti diketahui, Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno menjelaskan kepada publik bahwa pihaknya akan secara resmi mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Jumat (24/5/2019) nanti malam.

Sandiaga dalam konferensi pers di kediaman capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jaksel mengatakan langkah hukum melalui MK diambil sebagai bentuk kecintaan kepada rakyat Indonesia.

Berita Rekomendasi

“Pada siang ini Prabowo Subianto dan saya secara resmi akan mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk tuntutan rakyat Indonesia atas keprihatinan dan kekecewaan atas proses Pemilu 2019. Prabowo-Sandi mengambil langkah ini sebagai bentuk kecintaan kepada rakyat Indonesia,” ungkap Sandiaga yang mengenakan setelan jas dan kopiah serba hitam.

Diperiksa 10 Jam

Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, telah selesai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Amien Rais menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Amien Rais mengaku dicecar 37 pertanyaan seruan people power.

Amien menyebut dirinya menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menumbangkan kepala negara.

"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Amien Rais menyebut gerakan people power yang dirinya maksud diatur dalam Undang-Undang. Selama tidak merugikan negara dan perpecahan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas