Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019

Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," tutur Amien.

Baca: China Terus Lirik Produk Perkebunan Indonesia. Manggis dan Buah Naga Jadi Favorit

Baca: Malam Ini, Prabowo Akan Melayat ke Kediaman Almarhum Ustaz Arifin Ilham di Sentul

Seperti diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua Amien Rais. Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.

Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan sejak Selasa (14/5/2019), selama 20 hari. Dugaan makar itu dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan. Ketika itu ia menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mereka yang Terjerat Kasus Dugaan Makar

Dalam beberapa bulan terakhir, polisi telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan makar.

Berita Rekomendasi

Dua diantaranya bersal dari ranah politik, yaitu calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dan aktivis Lieus Sungkharisma.

Sementara dua lainnya ditangkap terkait video ancaman pada Presiden Joko Widodo.

Berikut ulasan terkait orang-orang yang terjerat kasus dugaan makar dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.

 

1. Eggi Sudjana

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) ((Kompas.com/Fitria Chusna Farisa))

Kasus dugaan makar pertama menjerat calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Setelah dilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Eggi Sudjana akhirnya ditahan aparat Polda Metero Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap dan ditahan, Eggi Sudjana datang ke Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas