Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Selanjutnya ada Hermawan Susanto (HS) yang ditangkap karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo lewat sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
Akibat ucapannya tersebut, Hermawan Susanto dijerat pasal dugaan makar dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Saat ini, Hermawan Susanto telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.
4. Wanita perekam video ancam penggal Jokowi
Hanya berselang dua hari setelah penangkapan Hermawan Susanto, polisi mengamankan dua wanita yang diduga merekam dan menyebarkan video ancaman penggal kepala Jokowi.
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial IY dan R.
IY dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI.
Terhitung sejak Kamis (16/5/2019), IY telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)