Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Eggi Sudjana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar yang selanjutnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan makar yang menjerat Eggi Sudjana ini berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan dirinya mengajak orang melakukan people power.
Video ini tersebar melalui aplikasi WhatsApp dan YouTube pada 17 April sesaat setelah hasil histung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.
2. Lieus Sungkharisma
Kasus dugaan makar selanjutnya menjerat aktivis Lieus Sungkharisma.
Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Eman Soleman atas tuduhan menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Pada saat pemeriksaan pertama, Lieus tidak hadir karena masih mencari pengacara.
Dirinya juga tak memenuhi panggilan kedua pada 17 Mei 2019 karena surat panggilan kedua tersebut belum ia terima.
Lieus Sungkharisma akhirnya ditangkap di apartemennya di Kawasan Jakarta Barat pada Senin (20/5/2019) kemarin pukul 06.40 WIB.
3. Pria pengancam Jokowi