BPN Resmi Ajukan Gugatan ke MK, Sandiaga Uno: Sebagai Bentuk dari Tuntutan Rakyat Indonesia
Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) resmi ajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam hari ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Ia mendirikan Firma Hukum Sidin Constitution.
Baca: Hashim: Info dari MK, Gugatan Pilpres akan Diputuskan 28 Juni
Baca: Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pemilu ke MK, Sandiaga Bilang Begini
Irman mendampingi Jusuf Kalla saat mengajukan gugatan terkait syarat calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
4. Rikrik Rizkiyana
Rikrik Rizkiyana yang merupakan advokat dan menjadi senior partner di Assegaf Hamzah & Partner Law Firm.
Rikrik Rizkiyana pernah menjadi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Komite Harmonisasi Regulasi yang dibentuk Anies Baswedan-Sandiaga Uno setelah memenangkan konstestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Rikrik Rizkiyana juga memiliki sepak terjang di berbagai bidang, salah satunya soal keterbukaan pemerintah atau open government.
Rikrik Rizkiyana merangkap jabatan sebagai ketua sekaligus anggota komite.
Baca: BREAKING NEWS Amien Rais Selesai Diperiksa di Polda Metro Jaya, Ini Katanya Soal People Power
(Tribunnews.com/Whiesa)