Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denny Indrayana Jadi Salah Satu Pengacara Prabowo ke MK, Yusril Pilih Ketuai Tim Pengacara Jokowi

Denny Indrayani disebut menjadi salah satu dari tim pengacara Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Denny Indrayana Jadi Salah Satu Pengacara Prabowo ke MK, Yusril Pilih Ketuai Tim Pengacara Jokowi
Kolase TribunJakarta.com/Instagram Joko Widodo/Kompas TV
Denny Indrayani disebut menjadi salah satu dari tim pengacara Prabowo-Sandi yang akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ia pernah meraih penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Pada 2010, BW pernah menang gugatan di Mahkamah Konstitusi saat membela peserta pilkada yang kalah dengan selisih suara hampir 10 persen.

BW kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2011 dan menjabat 2015.

Saat pilkada 2017, BW ditarik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi anggota tim sinkronisasi.

Setelah Anies menang, BW diberi jabatan ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Komite Pencegahan Korupsi.

Baca: Denny Indrayana: Pernah Bikin Heboh Saat jadi Sopir, Punya Trik Menangkan Sengketa Pemilu di MK

2. Rikrik Rizkiyana

Rikrik adalah pengacara dengan spesialisasi persaingan usaha.

BERITA REKOMENDASI

Ia tercatat pernah menjadi pengacara PT LNG Energi Utama (LNG-EU).

Selain itu, Rikrik pernah menjadi kuasa hukum Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dalam kasus dugaan kartel harga motor matik dengan Astra Honda Motor.

Ia juga pernah membela PT Tirta Investama yang merupakan produsen air minum dalam kemasan merek Aqua.

Aqua dinyatakan bersalah oleh Komisi Pangawas Persaingan Usaha ( KPPU) terkait adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dengan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale pada 2017.

Menurut Corporate Communications Danone Indonesia Arif Mujahidin, pada tanggal 7 Mei 2019 lalu, PN Jaksel membatalkan putusan KPPU dalam kasus Tirta Investama.

Majelis hakim menyatakan, keputusan KPPU tak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PT Tirta Investama.

Selain menjadi advokat, Rikrik tergabung dalam kepengurusan DPP Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas