Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno ucapkan belasungkawa terkait unjukrasa berlangsung rusuh di Jakarta, Rabu, (22/5/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.

Berkas gugatan diserahkan tim hukum tanpa didampingi Prabowo-Sandi.

"Tim hukum saja dipimpin oleh Pak Hasyim sebagai penaggungjawab,kemudian pak BW (Bambang Widjojanto) sebagai ketuaTim Hukum," kata juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Tribunnews, Jumat (24/5/2019).

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat 24 Mei di 34 Kota Besar Indonesia, Lengkap Niat dan Doa Buka Puasa

Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.

Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.

Baca: Penampilan Puput Nastiti Devi, Istri Ahok BTP Berubah Total, Bandingkan dengan Veronica Tan

Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.

BERITA TERKAIT

"Sisanya nanti akan dikenalkan oleh tim hukum," katanya.

Andre mengatakan berkas gugatan sudah difinalisasi.

Baca: Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019

Tim hukum berangkat dari kawasan Thamrin, Jakarta pada pukul 21.30 wib.

"Kemungkinan berangkat dari Midplaza," katanya.


Penjelasan Otto Hasibuan

Pengacara senior Otto Hasibuan pun sudah menegaskan dirinya tidak jadi bergabung dengan tim hukum capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.

"Saya pastikan tidak ikut dalam tim kuasa hukum BPM, terkait perkara perselisihan pilpres di Mahmakah Konstitusi, antara paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/5/2019).

Pengacara pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat pada Rabu (25/7/2018).
Pengacara Otto Hasibuan, di Hotel Le Meridien Jakarta Pusat pada Rabu (25/7/2018). (TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN)

Akan tetapi, tak dijelaskan oleh Otto alasan mengapa dirinya tak lagi menjadi tim hukum BPN Prabowo-Sandi.

Baca: Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak Final PMCO 2019 Asia Tenggara

"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," katanya.

Nama, Otto Hasibuan sebelumnya diungkap Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso.

Menurut Priyo, selain Otto Hasibuan ada ratusan pengacara yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).

Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

Sementara untuk nama Irman Putra Sidin sebelumnya sempat disebut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.

Baca: Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak Final PMCO 2019 Asia Tenggara

Fadli Zon sebelumnya menyebut sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan Prabowo-Sandi ke MK.

Mereka diantaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," kata Fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (22/5/2019).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Menurut Fadli gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.

Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.

Amien Rais pesimis

Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, mengaku pesimis gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.

"Hari ini insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Pihaknya merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.

Namun gugatan ke MK dilakukan karena pihaknya mengikuti koridor hukum.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, berjalan menuju ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana, Jumat (24/5/2019). Amien Rais sebelumnya tidak memenuhi panggilan polisi pada Senin 20 Mei 2019 kemarin dengan alasan karena kesibukan. Namun, Amien kali ini memenuhi panggilan kedua dari polisi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas