Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Berkas gugatan diserahkan tim hukum tanpa didampingi Prabowo-Sandi.
"Tim hukum saja dipimpin oleh Pak Hasyim sebagai penaggungjawab,kemudian pak BW (Bambang Widjojanto) sebagai ketuaTim Hukum," kata juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Tribunnews, Jumat (24/5/2019).
Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jumat 24 Mei di 34 Kota Besar Indonesia, Lengkap Niat dan Doa Buka Puasa
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.
Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Baca: Penampilan Puput Nastiti Devi, Istri Ahok BTP Berubah Total, Bandingkan dengan Veronica Tan
Sementara advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
"Sisanya nanti akan dikenalkan oleh tim hukum," katanya.
Andre mengatakan berkas gugatan sudah difinalisasi.
Baca: Amien Rais Pesimistis Putusan MK Mengubah Hasil Pilpres 2019
Tim hukum berangkat dari kawasan Thamrin, Jakarta pada pukul 21.30 wib.
"Kemungkinan berangkat dari Midplaza," katanya.
Penjelasan Otto Hasibuan
Pengacara senior Otto Hasibuan pun sudah menegaskan dirinya tidak jadi bergabung dengan tim hukum capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.
"Saya pastikan tidak ikut dalam tim kuasa hukum BPM, terkait perkara perselisihan pilpres di Mahmakah Konstitusi, antara paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno," kata Otto dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/5/2019).