Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais, mengaku pesimis gugatan yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengubah rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan KPU.
"Hari ini insya Allah kita sudah turun (untuk mengajukan gugatan sengketa) ke MK. Walaupun saya pesimis, MK mengubah keadaan," ujar Amien di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Menurut Amien, BPN tidak mengakui hasil rekapitulasi dari KPU yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Pihaknya merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik.
Namun gugatan ke MK dilakukan karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
"Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematis, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kita dipaksa oleh jalur hukum," ungkap Amien.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.