Nama Otto Hasibuan dan Irman Putra Sidin Tidak Masuk Daftar Kuasa Hukum Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan mendaftarkan gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) malam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Akan tetapi, tak dijelaskan oleh Otto alasan mengapa dirinya tak lagi menjadi tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
Baca: Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak Final PMCO 2019 Asia Tenggara
"Saya tidak menjelaskan alasan kenapa tidak menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi," katanya.
Nama, Otto Hasibuan sebelumnya diungkap Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso.
Menurut Priyo, selain Otto Hasibuan ada ratusan pengacara yang sudah menyatakan bergabung dalam tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Ada Bang Otto dan tim. Dan banyak lagi lawyer yang mau gabung. Ada seratus lebih deh," ujar Priyo, Selasa (21/5/2019).
Priyo mengatakan, nantinya tim hukum akan berkoordinasi dengan Direktorat Advokasi dan Hukum BPN yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara untuk nama Irman Putra Sidin sebelumnya sempat disebut Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon.
Baca: Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak Final PMCO 2019 Asia Tenggara
Fadli Zon sebelumnya menyebut sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan Prabowo-Sandi ke MK.
Mereka diantaranya Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.
"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," kata Fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, (22/5/2019).
Menurut Fadli gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.
Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.
"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.
Amien Rais pesimis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.