Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK

Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Denny mengatakan akan didaftarkan pada hari ini sebelum batas akhir pendaftaran gugatan Pemilu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siang Ini, Prabowo Akan Sampaikan Pernyataan soal Gugatan Pilpres ke MK
WARTA KOTA/ADHY KELANA
Pasangan capres dan cawapres nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar konferensi pers didampingi tim Badan Pemenangan Nasional menyikapi hasil perhitungan suara KPU, di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019). Prabowo-Sandi menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 yang telah dilakukan KPU, karena dianggap terjadi kecurangan. WARTA KOTA/ADHY KELANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto akan menyampaikan keterangan soal pendaftaran gugatan Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pukul 14.00 WIB, Jumat (24/5/2019).

Hal itu disampaikan oleh salah satu tim hukum kubu Prabowo-Sandi dalam mengajukan gugatan ke MK, Denny Indrayana.

"Nanti tunggu aja keterangan dari Pak Prabowo ya. Jam 14.00 WIB ya katanya ya," ujar Denny di Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terkait gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Denny mengatakan akan didaftarkan pada hari ini sebelum batas akhir pendaftaran gugatan Pemilu.

"Nanti kita lihat perkembangannya. InsyaAllah lebih cepat lebih baik,"katanya.

Baca: MK Sudah Terima 252 Permohonan Perselisihan Hasil Pileg 2019

Baca: Elite Gerindra Akui Prabowo Temui Jusuf Kalla, Ini yang Dibicarakan

Sebelumnya, Cawapres Sandiaga Uno mengatakan telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggungjawabnya gugatan ke MK.

Selain itu, sejumlah tim hukum dipilih untuk mendaftarkan dan mengawal gugatan ke MK.

Berita Rekomendasi

Mereka yang dipercaya untuk mendaftarkan serta mengawal gugatan tersebut menurut Dahnil Anzar, diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Irman Putera Sidin, Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Profesor Doktor Denny Indrayana, mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, serta advokat Otto Hasibuan dan Rikrik Rizkiyana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas