Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Simak perbedaan jumlah pengacara Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa didampingi oleh para ketua partai koalisi pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/6/2014). Prabowo mengajak para simpatisan yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya pada pilpres mendatang guna memenangkan pasangan Prabowo-Hatta. (Tribunnews/Jeprima) 

Simak perbedaan jumlah pengacara Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres 2014 dan 2019

TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto bersama tim pemenangannya terhitung dua kali melakukan gugatan sengketa Pilpres pada 2014 dan Pipres 2019 yang rencananya akan dilayangkan Jumat (24/5/2019).

Capres 02 dalam konstentasi Pilpres 2019 ini akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok Jumat.

Kali ini, tim Prabowo menyiapkan empat pengacara yang akan mewakilinya sebagai pemohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.

Berbeda dengan gugatannya bersama Hatta Rajasa saat itu dalam Pilpres 2014, Prabowo menyiapkan tim kuasa hukum berisi 95 pengacara.

Simak perbedaannya seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumberi berikut ini.

Baca: Catatan Tokoh Sentral Kubu Jokowi, Alasan Yusril Ihza Mahendra hingga 2014 Jadi Pengacara Prabowo

1. 95 pengacara

Pernah diberitakan Tribunnews.com, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7/2014).

Berita Rekomendasi

Pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, ada 95 pengacara yang akan mengadvokasi dalam perjalanan sidang perkara gugatan sengketa Pilpres dari Prabowo-Hatta.

"Sudah ada 95 advokat dan akan terus bertambah. Kami masih membuka untuk advokat yang terpangil memperjuangkan kebenaran untuk Pilpres yang jujur dan sportif," kata Mahendradatta dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.

Pantauan Tribun, selain Mahendradatta, sejumlah pengacara kondang yang hadir dalam pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK ini di antaranya, Elza Syarif, Firman Wijaya, Tina Haryaningsih (istri Firman Wijaya), Alamsyah Hanafi, Maqdir Ismail, Didi Supriyanto, Habibburokhman dan mantan pengacara Aceng Fikri sekaligus bekas cagub Jawa Timur, Eggi Sujana.

Mahendra pun berharap agar MK menangani perkara sengketa Pilpres ini secara serius dan adil. "Langkah ke MK ini adalah salah satu upaya hukum yang kami tempuh. Jadi, bukan akhir dari segalanya," ujarnya.

Tim advokasi calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Akbar Tandjung (dua kanan) menjalani sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Tim advokasi calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Akbar Tandjung (dua kanan) menjalani sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

2. Empat pengacara Prabowo untuk Pilpres 2014

Baca: Berita Terkini Pasca Aksi 22 Mei Jakarta: Mabes Polri Pilah 300 Perusuh, 2 Pendukung ISIS Ditangkap

Tribun Timur memberitakan,Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas