Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Simak perbedaan jumlah pengacara Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa didampingi oleh para ketua partai koalisi pada kampanye akbar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/6/2014). Prabowo mengajak para simpatisan yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya pada pilpres mendatang guna memenangkan pasangan Prabowo-Hatta. (Tribunnews/Jeprima) 

Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019). 

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.

"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip Tribun Timur dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

Baca: Istri Brimob Menangis hingga Pedagang Rokok Pasrah, Ada Cerita dalam Aksi 22 Mei di Jakarta

(Tribunnews.com/Chrysnha, Abdul Qodir /TribunTimur)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas