Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Simak perbedaan jumlah pengacara Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Simak perbedaan jumlah pengacara Prabowo dalam gugatan sengketa Pilpres 2014 dan 2019
TRIBUNNEWS.COM - Prabowo Subianto bersama tim pemenangannya terhitung dua kali melakukan gugatan sengketa Pilpres pada 2014 dan Pipres 2019 yang rencananya akan dilayangkan Jumat (24/5/2019).
Capres 02 dalam konstentasi Pilpres 2019 ini akan menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok Jumat.
Kali ini, tim Prabowo menyiapkan empat pengacara yang akan mewakilinya sebagai pemohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Berbeda dengan gugatannya bersama Hatta Rajasa saat itu dalam Pilpres 2014, Prabowo menyiapkan tim kuasa hukum berisi 95 pengacara.
Simak perbedaannya seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumberi berikut ini.
Baca: Catatan Tokoh Sentral Kubu Jokowi, Alasan Yusril Ihza Mahendra hingga 2014 Jadi Pengacara Prabowo
1. 95 pengacara
Pernah diberitakan Tribunnews.com, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta mengatakan, ada 95 pengacara yang akan mengadvokasi dalam perjalanan sidang perkara gugatan sengketa Pilpres dari Prabowo-Hatta.
"Sudah ada 95 advokat dan akan terus bertambah. Kami masih membuka untuk advokat yang terpangil memperjuangkan kebenaran untuk Pilpres yang jujur dan sportif," kata Mahendradatta dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.
Pantauan Tribun, selain Mahendradatta, sejumlah pengacara kondang yang hadir dalam pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta ke MK ini di antaranya, Elza Syarif, Firman Wijaya, Tina Haryaningsih (istri Firman Wijaya), Alamsyah Hanafi, Maqdir Ismail, Didi Supriyanto, Habibburokhman dan mantan pengacara Aceng Fikri sekaligus bekas cagub Jawa Timur, Eggi Sujana.
Mahendra pun berharap agar MK menangani perkara sengketa Pilpres ini secara serius dan adil. "Langkah ke MK ini adalah salah satu upaya hukum yang kami tempuh. Jadi, bukan akhir dari segalanya," ujarnya.
2. Empat pengacara Prabowo untuk Pilpres 2014
Baca: Berita Terkini Pasca Aksi 22 Mei Jakarta: Mabes Polri Pilah 300 Perusuh, 2 Pendukung ISIS Ditangkap
Tribun Timur memberitakan,Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengambil langkah untuk mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya pun berencana mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pada Kamis (23/5/2019).
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berkas-berkas sebagai syarat mengajukan gugatan.
"Besok (pendaftaran gugatan ke MK). Semua file sudah disiapkan besok kan batas akhir besok," ujar Dahnil dikutip Tribun Timur dari Kompas.com di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Menurut Dahnil, tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.
Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Baca: Istri Brimob Menangis hingga Pedagang Rokok Pasrah, Ada Cerita dalam Aksi 22 Mei di Jakarta
(Tribunnews.com/Chrysnha, Abdul Qodir /TribunTimur)