Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi

4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi, Simak Ulasna lengkapnya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Umar Agus Wijayanto
zoom-in 4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK: Tak Didampingi Prabowo-Sandi
Kolase Tribunnews.com/ Kompas.com/ Erdianto/ Antara/ Hafidz Mubarak
4 Fakta Kubu Prabowo Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK 

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto mengatakan akan menyusulkan bukti lain untuk melengkapi gugatan sengketa pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan,"

"Kemungkinan kami juga menambahkan beberapa hal yang penting"

"dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang Widjojanto dalam jumpa pers (25/5/2019) malam di Gedung MK.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut terdapat 8 Nama Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi.

Baca: (VIDEO) Resmi, Tim Pengacara BPN Prabowo-Sandi Serahkan Permohonan Gugatan Hasil Pilpres 2019 ke MK

3. Jumlah Kuasa Hukum 8 Orang

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam.

Dalam gugatan tersebut terdapat, 8 Nama Kuasa Hukum dari tim BPN.

Dalam 8 kuasa hukum tersebut, diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.

Mengutip dari siaran langsung Kompas TV, Bambang Widjojanto juga datang ke MK dengan didampingi oleh Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno.

Tepat pada pukul 22.43 WIB, Tim BPN Prabowo-Sandi pun selesai mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Sandiaga Uno Disapa Hashim dengan Sebutan Pak Wapres, Ini Alasannya Mengajukan Gugatan ke MK

Tim Prabowo Sandi serahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019
Tim Prabowo Sandi serahkan berkas gugatan sengketa Pilpres 2019 (Kompas TV)

Terdapat 12 rangkap permohonan yang akan diajukan oleh TIM BPN Prabowo-Sandi.

"Alhamdulillah kami telah berhasil menyelesaikan pendaftaran permohonan ke MK," papar Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di gedung MK, Jumat (24/5/2019).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas