AJI Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan dan Intimidasi Terhadap 20 Jurnalis Saat Aksi 22 Mei
AJI Jakarta mencatat ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019
Editor: Adi Suhendi
![AJI Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan dan Intimidasi Terhadap 20 Jurnalis Saat Aksi 22 Mei](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/demo-depan-bawaslu-rusuh_20190522_223954.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa berujung kerusuhan pada 21 dan 22 Mei 2019 bertambah.
Kasus kekerasan tersebut terjadi di beberapa titik kerusuhan di Jakarta.
Di antaranya di kawasan Thamrin, Petamburan, dan Slipi Jaya, Jakarta.
Dalam keterangan, yang diterima tribunnews.com, AJI menduga pihak kepolisian dan massa aksi menjadi pelaku kekerasan tersebut.
Baca: Menilik Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, BPN Prabowo-Sandi, dan KPU Hadapi Sengketa Pilpres 2019 di MK
Baca: Respons Romahurmuziy Ketika Ditanya Soal Pemeriksaan Menteri Agama Terkait Haji Oleh KPK
Baca: Dorong Ekonomi Halal, BNI Syariah Ikut Berpartisipasi di Rumah Kreatif Bandara Soekrno-Hatta
Kekerasan yang dialami jurnalis berupa pemukulan, penamparan, intimidasi, persekusi, ancaman, perampasan alat kerja jurnalistik, penghalangan liputan, penghapusan video dan foto hasil liputan, pelemparan batu, hingga pembakaran motor milik jurnalis.
Mayoritas kasus kekerasan itu terjadi saat para jurnalis meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Bawaslu, di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat.
Beberapa kasus di antaranya, aparat kepolisian melarang jurnalis merekam aksi penangkapan orang-orang yang diduga sebagai provokator massa.
Para jurnalis tetap mengalami kekerasan meskipun mereka sudah menunjukkan identitasnya, seperti kartu pers kepada aparat.
Aparat menunjukkan sikap tak menghargai kerja jurnalis yang pada dasarnya telah dijamin dan dilindungi Undang-Undang Pers.
Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi
Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah
Baca: 8 Pengacara BPN untuk Hadapi Pertarungan di MK Dipilih dan Disetujui Bersama Prabowo-Sandi
Sampai saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban.
Tak menutup kemungkinan, masih banyak jurnalis lainnya yang menjadi korban dan belum melapor.
Berikut ini data yang dicatat AJI Jakarta terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis.
1. Budi, kontributor CNN Indonesia TV, mengalami kekerasan fisik, perampasan alat kerja, dan penghalangan liputan oleh aparat Polisi.
2. Intan dan Rahajeng, jurnalis RTV, mengalami persekusi oleh massa aksi.
3. Draen, jurnalis Gatra, mengalami kekerasan fisik dan diusir oleh polisi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.