Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Ali mengatakan, bakal menunjukkan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.
Saat ini, timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.
Baca: Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional."
"Dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat KPU datanya," ujar Ali.
Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.
Sementara itu, KPU juga memiliki lima tim hukum untuk menghadapi sengketa pemilu di MK yang diajukan oleh BPN Prabowo-Sandi dan ratusan peserta pemilu legislatif.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, selama tiga hari ini pihaknya fokus melakukan persiapan internal menghadapi gugatan sengketa di MK.
KPU bersama tim hukum akan menyiapkan dokumen dan alat bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi persidangan kelak.
"KPU tanggal 25, 26, dan 27 secara internal mempersiapkan diri."
"Tim akan kami bagi yang tangani masing-masing perkara sebab dokumen kan pasti banyak," ujar Hasyim.
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK: