Hadapi Gugatan BPN di MK, KPU Siapkan 20 Pengacara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 20 pengacara tergabung dalam tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
Editor: Sri Juliati
1. AnP Law Firm menangani sengketa Pilpres serta pileg, yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nanggroe Aceh.
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDI-P, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, Nasdem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
BPN juga telah menetapkan delapan kuasa hukum dalam gugagan Pilpres 2019 dan diketuai langsung oleh Bambang Widjojanto.
Berikut nama 8 kuasa hukum tim BPN Prabowo-Sandi:
1. Zulfadli
2. Dorel Almir
3. Iskandar sonhaji
4. Iwan Satriawan
5. Lufia Zaid
6. Tengku nasrulloh
7. Denni Indrayana
8. Bambang Widjayanto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi BPN Prabowo-Sandiaga di MK"