Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo

Hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Begini kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
Instagram @jokowi/@prabowo
Hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Begini kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva. 

Hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Begini kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pilpres 2019, Selasa (21/5/2019) dinihari.

Hasilnya, paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin menang dari rival mereka, paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362, sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 68.650.239 atau 44,50 persen.

Namun, hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo.

Sebab, kubu Prabowo-Sandiaga sepakat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5/2019) kemarin.

Baca: Peran KPU dan Kubu Jokowi dalam Sidang Gugatan Sengketa Pilpres 2019 di MK Diungkap Yusril

Baca: AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014

Baca: AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014

Bila MK memenangkan Prabowo-Sandi, bukan tidak mungkin hasil Pilpres 2019 berubah.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, hasil putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum atas putusan MK.

Berikut komentar pakar hukum dan tata negara serta pengamat dari Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva, terkait kemungkinan berubahnya hasil Pilpres 2019.

1. Feri Amsari

Feri Amsari
Feri Amsari (Tangkap Layar Program Mata Najwa Trans7)

Menurut pakar hukum dan tata negara, Feri Amsari, ada satu hal yang bisa dilakukan BPN Prabowo-Sandiaga jika ingin mengubah hasil Pilpres 2019.

Mereka harus mampu membuktikan minimal 10 juta dari 85 juta suara Jokowi-Ma'ruf adalah milik mereka.

Angka tersebut, menurut Feri, adalah bilangan minimal yang dibutuhkan paslon nomor urut 02 itu untuk dapat mengubah hasil pemilu dengan memenangkan sengketa di MK.

"Setidak-tidaknya pihak yang mengajukan permohonan mengubah hasil pemilu ini harus membuktikan 10 juta suara merupakan adalah suara haknya," kata Feri, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Perhitungan tersebut diambil dari kalkulasi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019).

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas