Kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva Soal Hasil Pilpres 2019 Bisa Berubah dari Jokowi ke Prabowo
Hasil Pilpres 2019 bisa berubah dari Jokowi ke Prabowo. Begini kata Mahfud MD hingga Hamdan Zoelva.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Mantan Ketua MK lainnya, Hamdan Zoelva juga mengatakan hal serupa.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva saat menjadi narasumber melalui sambungan telepon di program 'Breaking News' tvOne, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Tribunnews.com dari Tribun Wow.
Semula, Hamdan yang dulu menjadi ketua MK saat Prabowo mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2014, ditanyai oleh pembawa acara tvOne soal kemungkinan hasil Pilpres 2019 bisa berubah.
"Apakah ada celah dari pemohon (kubu Prabowo-Sandiaga) untuk mengubah hasil Pilpres 2019?" tanya pembawa acara tvOne.
Menanggapi hal tersebut, Hamdan Zoelva menilai perubahan hasil Pilpres 2019 mungkin saja terjadi.
Namun, lanjut Hamdan Zoelva, hal ini akan sangat tergantung pada apa yang dipersoalkan oleh si pemohon.
"Mungkin saja, kita nanti sangat tergantung pada apa sih yang dipersoalkan dan apakah dasar-dasar yang dipersoalkan," papar Hamdan Zoelva.
Menurut Hamdan Zoelva, nantinya semua keputusan MK akan tergantung pada apa yang dipersoalkan serta dalil apa untuk membuktikan adanya persoalan tersebut.
"Jadi sangat tergantung betul pada apa yang dipersoalkan dan dalil-dalilnya dan itu bisa dibuktikan, sesuai dengan standar tentu, pembuktian yang ada," ungkap dia.
Tak hanya itu, dalam pemaparannya, Hamdan Zoelva juga sebelumnya menyebutkan, bukti gugaran kubu Prabowo-Sandiaga bisa saja diterima oleh MK meski sebelumnya sempat ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MK sempat menolak bukti kubu 02 yang berupa hasil print out berita online terkait adanya kecurangan pemilu.
Atas kasus tersebut, Hamdan Zoelva mengatakan, bukti tersebut bisa saja diajukan kembali oleh MK.
"Sekali lagi sangat tergantung pada dalil yang diajukan di sana di Mahkamah Konstitusi," tegas Hamdan Zoelva.
"Apakah itu diajukan ke Bawaslu, tentu bisa saja diajukan lagi ke Mahkamah Konstitusi."
"Jadi hal yang terpenting adalah apa yang menjadi dasar permohonan dan dalil-dalil permohonan," sambungnya.
Hamdan Zoelva menambahkan, jika gugatan sudah diajukan ke MK, maka prosesnya bisa dilihat pada sidang terbuka.
"Kalau apa yang sudah diajukan di Bawaslu, akan diajukan lagi di Mahkamah Konstitusi itu hal yang mungkin saja," ungkap Hamdan Zoelva.
"Dan itu diajukan kembali ke MK saja biarkan saja nanti sidang itu terbuka, dan dinilai secara bersama-sama dan biar proses itu berjalan di sana," tandasnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tribun Wow/Ananda Putri Octaviani/Kompas.com)