Penyebar Hoaks Soal Polri Libatkan Polisi Cina Saat Aksi 22 Mei Minta Maaf, Begini Pengakuannya
Pelaku berinisial SDA pun meminta maaf akibat menyebarkan hoaks soal informasi Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meringkus penyebar hoax soal informasi Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi unjuk rasa 22 Mei 2019.
Pelaku berinisial SDA pun meminta maaf atas perbuatannya yang berupaya menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Menurutnya, ia tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media dan justru menyebarkan hoax yang akhirnya viral.
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf pada semua pihak terutama kepolisian bahwa ternyata saya tidak cermat dalam memanfaatkan sosial media yang ada," ujar SDA, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto Keluhkan Sulitnya Untuk Datang ke Gedung MK
Suara yang terdengar begitu berat keluar dari pria yang mengenakan pakaian tahanan berwarna orange tersebut.
Dengan muka tertunduk, ia mencoba meminta maaf kepada semua pihak.
Raut wajah SDA sendiri tak terlalu nampak lantaran menggunakan masker, sehingga yang terlihat hanya bola matanya.
Ia pun menambahkan pernyataan bahwa dirinya bukan kreator berita bohong tersebut.
Baca: Kadin Sebut Pengusaha Ritel Paling Terdampak Akibat Kerusuhan 22 Mei
SDA mengaku hanya menerima berita itu dari seseorang sebelum dirinya menyebarkannya.
"Jadi saya menerima berita tersebut itu dari seseorang, artinya itu bukan kreasi saya, tapi saya terus terang khilaf sehingga saya ikut menyebarkan berita tersebut," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial SDA yang menyebarkan hoax terkait Polri melibatkan polisi China dalam mengamankan aksi 22 Mei 2019.
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan SDA diamankan di Karangkepuh, Bekasi, sekira pukul 16.30 WIB, Kamis (23/5/2019).
Baca: Kuasa Hukum Prabowo Laporkan 51 Alat Bukti saat Mendaftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK
"Kami menangkap tersangka SDA, warga Bekasi, Jawa Barat, berprofesi wiraswasta, yang sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu, kelompok, berdasarkan SARA," ujar Rickynaldo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).