Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK

Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo Subijanto-Sandiaga ke MK

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Advokasi Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik pendaftaran sengketa Pilpres oleh Kubu 02 Prabowo Subijanto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi tadi malam (24/5/2019).

Sebagaimana diketahui Tim Kuasa Hukum O2 dipimpin oleh Advokat dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto serta Advokat dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

Yusril mengatakan membawa ketidakpuasan hasil Pilpres ke MK adalah langkah yang tepat dan terhormat.

Semua pihak harus mengedepankan penyelesaian sengketa melalui badan peradilan yang bebas dan mandiri serta terlepas dari pengaruh pihak manapun juga.

“Saya percaya bahwa hukum adalah mekanisme penyelesaian konflik secara damai, adil dan bermartabat” tegas Yusril, advokat dan guru besar hukum tatanegara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara itu, sebagaimana tertulis dalam pesan singkat.

Menurut Yusril, terlepas dari kekurangannya, MK tetap merupakan lembaga yang terpercaya untuk menyelesaikan berbagai sengketa yang menjadi kewenangannya.

Yusril percaya sembilan hakim MK yang ada sekarang ini adalah negarawan pengawal konstitusi yang berintegritas tinggi.

Berita Rekomendasi

Dengan dibawanya sengketa Pilpres ke MK, Yusril meminta agar masyarakat tenang dan tidak lagi melakukan unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Unjuk rasa secara damai tentu boleh karena hal itu merupakan hak warganegara yang dijamin konstitusi.

Namun tuntutan dalam unjuk rasa oleh sebagian orang tidak bisa diklaim sebagai pelaksanaan dari asas kedaulatan rakyat.

Kedaulatan memang ada di tangan rakyat.

BACA SELENGKAPNYA>>>


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas