Bekerja All Out Mematahkan Semua Tuduhan Prabowo-Sandi di Persidangan MK, KPU Sampai Tidak Libur
Tim hukum KPU memastikan akan bekerja all out untuk mematahkan semua tuduhan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk lima kantor pengacara atau konsultan hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pihak capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandigana Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum KPU memastikan akan bekerja all out untuk mematahkan semua tuduhan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.
Bahkan, mereka tidak libur untuk koordinasi dan menyiapkan semua keperluan bukti dan ahli bersama pihak KPU.
"Kami kerja seterusnya. Kami tidak ada hari libur, kecuali nanti lebaran ya," ujar anggota tim hukum KPU dari kantor pengacara ANP Lawfirm, Ali Nurdin, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Menurutnya, tidak ada persiapan khusus dari tim hukum KPU untuk menghadapi gugatan dari Prabowo-Sandi yang diwakili oleh Bambang Widjojanto dan kawan-kawan di MK nantinya.
Pasalnya, pihaknya sudah sangat terbiasa dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
Baca: Amanda Eller Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Minggu Hilang di Hutan Hawaii
Selain itu, pihaknya juga tidak akan membuka konsultasi bagi masyarakat 20 pengacara yang tergabung dalam timnya bakal terlibat langsung dalam persidangan di MK.
Ali Nurdin menceritakan dirinya juga menjadi anggota tim hukum KPU saat capres-cawapres Prabowo-Hatta Radjasa mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2014 ke MK pada 2014.
Karena itu, pihaknya juga mempelajari berkas terkait hal itu.
Ia mengakui, ada perbedaan dari gugatan Pilpres 2014 dengan gugatan yang diajukan pihak Prabowo pada saat ini.
"Ada yang berbeda. Kami sudah pelajari, tapi kami tidak akan komentari dulu," jelasnya.
Untuk strategi di pilpres kali ini, dirinya mengaku tidak ada yang khusus. Baginya, sengketa di pemilu ada di tataran tahapan pemilu dan hal tersebut cukup sederhana.
Pertama, ada di pendaftaran dan penetapan calon. Kedua, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) baik pemilih dan perbaikannya.
Baca: Sebelum Meninggal, Bupati Ende Terkena Serangan Jantung dan Jatuh di Pangkuan Mama Emi
Selanjutnya, sosialisasi dan kampanye, serta persoalan hitung suara.