Bekerja All Out Mematahkan Semua Tuduhan Prabowo-Sandi di Persidangan MK, KPU Sampai Tidak Libur
Tim hukum KPU memastikan akan bekerja all out untuk mematahkan semua tuduhan pihak Prabowo-Sandi dalam persidangan di MK.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
"Untuk itu semua, datanya sudah ada di masing-masing KPU daerah. Ada rekapitulasi dari kecamatan hingga nasional. Tidak ada yang aneh bagi kami," lanjut dia.
Anggota tim hukum KPU dari HICON Law and Policy Strategic yang dipimpin oleh ketuanya, Hifdzil Alim menjelaskan 15 pengacaranya akan dibagi menjadi lima tim untuk menjalani persidangan.
Hal itu dilakukan untuk menjaga kesehatan.
"Kalau untuk itu, kami bagi lima tim. Jadi, ada waktu untuk istirahat untuk tim yang tidak sedang bersidang," ujarnya.
Untuk persiapan lainnya, dia juga telah melakukan langkah antisipasi terhadap seluruh pengacara agar tidak berhubungan langsung dengan caleg yang berperkara.
Apabila ada yang menghubungi, maka pihaknya akan segera mengalihkan ke KPU RI.
"Kalau nanti ada caleg yang menghubungi, kami akan serahkan semua ke KPU," ucapnya.
Hifdzi menjelaskan, ini kali pertamanya dia menjadi tim yang ditunjuk untuk mewakili KPU di sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) di MK.
Ia mengaku mengikuti lelang yang dibuka oleh KPU dan terpilih dari lima kantor hukum. Nantinya, dia akan terus berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan bukti dari KPU daerah.
"Kalau kami langsung ke KPU RI untuk koordinasi dan meminta bahan dari KPU daerah," imbuhnya.
Sejauh ini, belum ada KPU daerah yang berkoordinasi dengan pihaknya. Mengingat, seluruh dokumen gugatan masih berada di MK.
Baca: Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Taj Mahal-nya Indonesia
Selain dua kantor pengacara itu, tiga kantor pengacara yang menjadi tim hukum KPU untuk sengketa Pileg dan Pilpres 2019 di MK adalah Master Hukum & Co, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.
Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa di MK.
Alasan pembagian menjadi beberapa tim lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.
"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang diklaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar komisioner KPU, Hasyim Asy'ar Hasyim. (tribun network/amriyono/coz)