Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Singgung Kasus 2015 Lalu
Anggota Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah resmi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).
Editor: TribunnewsBogor.com
Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah resmi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).
Penyerahan gugatan tersebt dilakukan langsung oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.
Bambang Widjojanto menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.
Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.
Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.
Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.
Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.
Gugatan Pilpres 2019 ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.