Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Singgung Kasus 2015 Lalu

Anggota Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah resmi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).

Editor: TribunnewsBogor.com
zoom-in Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Singgung Kasus 2015 Lalu
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto 

Ingatkan KPU Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto, TKN Ungkap Kasus 2015 Lalu

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Pemenangan Nasional ( BPN) telah resmi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019).

Penyerahan gugatan tersebt dilakukan langsung oleh Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto menyerahkan satu buah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti.

Dia mengatakan tim hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu.

Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili empat orang.

Selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo.

Berita Rekomendasi

Lalu ada Denny Indrayana dan Rikrik Rizkian yang merupakan anggota tim.

Gugatan Pilpres 2019 ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum ( KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Menanggapi hal itu, Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.

halaman selengkapnya ==========>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas