Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU

Pernyataan Bambang Widjojanto saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK, ini reaksi Jokowi hingga langkah KPU

Penulis: Daryono
Editor: Suut Amdani
zoom-in Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

"Menurut saya iya. MK bukan mahkamah kalkulator," ujar Veri saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

Ia meyakini MK merupakan lembaga peradilan yang progresif.

Hal itu, kata Veri, terbukti saat MK mengadili sengketa Pilkada Jawa Timur di tahun 2008 dan 2013.

Saat itu, MK memutuskan pemungutan suara ulang di Jawa Timur pada 2008 dan 2013 lantaran memutuskan adanya tindakan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Pada saat itu, MK memutuskan menggelar pemungutan suara ulang lantaran ditemukan kecurangan TSM yang melibatkan pengurus desa sekabupaten di salah satu kabupaten di Jawa Timur.

"Kerja sama ini timbal balik. Kalau yang bersangkutan menang dengan target perolehan suara 50.000 per desa, maka setiap desa akan diberi kambing atau dikompensasi berapa puluh juta rupiah," papar Veri .

"Itu kan kelihatan melibatkan aparat desa sekabupaten. Bahkan sampai ada akta notaris yang dibuat calon kepala daerah dan asosiasi aparat desa," lanjut dia.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)
Berita Rekomendasi

MK juga pernah memutuskan pemungutan suara ulang pada Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010.

Saat itu modusnya salah satu calon kepala daerah mengangkat 60.000 pemilih sebagai relawan.

Mereka digaji dan diberi surat pengangkatan.

Pemilih yang menolak menjadi relawan kemudian diintimidasi.

Karena itu, ia meyakini MK bisa saja memutuskan agar diadakan pemilihan suara ulang jika Tim Hukum Prabowo-Sandi bisa membuktikan alur kecurangan secara TSM.

"TSM itu satu paket. Kalau ada pelanggaran yang terstruktur, maka secara otomatis pelanggaran itu terencana atau sistematis. Tapi harus dibuktikan apakah pelanggaran itu memang dilakukan. Bagaimana kerjanya," ujar Veri.

"Namanya terstruktur dan sistematis, ini bukan pelanggaran biasa dan sporadis, tapi pelanggaran yang muncul di banyak tempat, melibatkan struktur dan kait-mengait. Itu TSM," lanjut dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas