Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komposisi Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Lawyer Profesional Hingga Politisi

Arsul Sani mengatakan pembentukan tim hukum TKN Jokowi-Maruf disambut antusias masyarakat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Komposisi Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Lawyer Profesional Hingga Politisi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Arsul Sani mengatakan pembentukan tim hukum TKN Jokowi-Maruf disambut antusias masyarakat.

Menurut dia, terdapat ratusan orang berlatar belakang advokat mendaftarkan diri sebagai anggota tim hukum TKN Jokowi-Maruf. Namun, setelah melakukan seleksi, hanya sekitar 30 orang saja yang terpilih.

"Ini yang kami juga ingin menyampaikan terima kasih apresiasi kepada banyak advokat yang ingin menjadi kuasa hukum (penasihat hukum,-red) sekitar antara 20-30 lah. Itu sudah disaring dari ratusan (penasihat hukum,-red)," kata Arsul, ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).

Untuk komposisi penasihat hukum, kata dia, berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari penasihat hukum profesional hingga mereka yang berlatar belakang partai politik.

Politisi PPP itu menyebutkan nama-nama seperti Taufik Basari (politisi Nasdem) dan Dini Purwono (politisi PSI). Serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Juri Ardiantoro.

Baca: Gubernur Olly Dondokambey Tinjau Lokasi Ring Road Kalasey-Winangun, Siap Dibangun 2019

Baca: Polri Gandeng Komnas HAM untuk Usut Kerusuhan 21-22 Mei

Nantinya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin tim hukum tersebut.

"Ada dari teman-teman profesional lawyer dan para advokat di partai koalisi. Partai koalisi saja ada 10, ditambah PBB (Partai Bulan Bintang,-red)" kata dia.

Berita Rekomendasi

Dia menegaskan, para penasihat hukum itu diambil dari partai-partai politik yang berafiliasi dengan TKN. Dia menilai, tidak etis apabila mengambil penasihat hukum yang berafiliasi dengan parpol di luar TKN.

"Yang jelas kalau bagi TKN kami pakai prinsip saling menghormati. TKN tidak akan mengajak-ngajak misalnya advokat atau orang hukum dari partai yg pingin berkoalisi, itu ga ga akan seperti itu. kita jagalah etika etika seperti itu," tegasnya.

Dia menambahkan, tidak semua anggota tim hukum itu akan hadir ke persidangan di MK. Sebab, pihak MK membatasi jumlah orang yang berada di ruang sidang.

"Tadi MK sampaikan ruang sidang terbatas, sehingga kami harus memilih. Itu tak semua nanti sebagai tim sidang," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas