Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Terima 334 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

Fajar Laksono mengatakan pihaknya sudah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in MK Terima 334 Perkara Perselisihan Hasil Pemilu
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menerima 334 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

"Ada 334 (permohonan,-red) itu, 323 itu diantaranya diajukan partai politik atau calon anggota legislatif, 10 calon DPD dan satu paslon capres-cawapres sampai siang ini," kata Fajar, ditemui di Gedung MK, Senin (27/5/2019).

Dia menjelaskan, pada prinsipnya semua permohonan PHPU diterima MK. Nantinya, pihak MK akan melakukan penilaian terhadap berkas permohonan yang diajukan tersebut.

Rencananya, pada Selasa (28/5) besok, pihak MK akan mengajukan Akta Permohonan Lengkap (APL) atau Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Baca: Awas, Mendekati Lebaran Pernah Banyak Pungli di Jalur Cirebon

Baca: Polisi Kompak Buat Prank untuk Tangkap Pocong Jadi-jadian

"Ini perbaikan, perbaikan yang dilakukan oleh pemohon. Jadi mana-mana saja permohonan yang belum lengkap kami sampaikan," kata dia.

MK sudah menutup PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (Pileg) pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

BERITA TERKAIT

Nantinya apabila terdapat permohonan yang diajukan melebihi batas waktu, menurut Fajar, hakim konstitusi akan memberikan penilaian. Apakah pengajuan permohonan sengketa PHPU itu dapat diproses.

"Dan memang secara azas, secara prinsip MK tidak bisa menolak permohonan yang kemudian datang menyerahkan. 'Anda tidak boleh menyerahkan' Ini sudah tutup, tidak boleh ada cerita seperti itu. Jadi tetap diterima, bahwa nanti pengajuan permohonan itu dinyatakan melampaui tenggat waktu itu nanti biar hakim yang menilai," kata Fajar.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019. Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pileg pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas