BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Andre Rosiade Sebut Perangi Korupsi Politik
Andre Rosiade menanggapi mengenai pihaknya yang mengugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi mengenai pihaknya yang mengugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Andre Rosiade menilai langkah BPN mengugat itu karena ingin memerangi korupsi politik.
Hal tersebut dikatakan Andre Rosiade menjadi narasumber di program acara Aiman Kompas Tv yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Di awal perbincangan, Andre Rosiade mendapatkan pertanyaan terkait gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK.
Andre Rosiade ditanyakan mengenai keyakinannya suara paslon 01 yang bisa dibalikkan ke BPN Prabowo-Sandi.
"Berapa banyak suara yang diyakini BPN akan mengubah kemenangan pemilu?" tanya Aiman.
Andre Rosiade pun mengungkapkan, ia bersama timnya saat ini bukanlah berjuang mengenai suara tersebut.
Andre Rosiade justru mengaku tengah memerangi korupsi politik.
Ia mengaku tim BPN Prabowo-Sandi telah memilih kuasa hukum Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Dengan memilih kuasa hukum itu, lanjut Andre Rosiade, tim BPN Prabowo-Sandi akan memerangi korupsi politik yang merupakan hulu dari kecurangan.