Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein menyandang status tersangka terkait kasus hoaks dan makar.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Daryono
zoom-in Kivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen menghadiri acara halal bi halal yang digelar Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jakarta, Minggu (3/8/2014). Hari ini Prabowo-Hatta menggelar open house silaturahmi Lebaran 2014 bersama para pendukungnya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Kivlan Zein Jadi Tersangka Kasus Makar, Begini Tanggapan Fadli Zon hingga Pengakuan Tetangga

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein resmi menyandang status tersangka terkait kasus hoaks dan makar.

Seperti diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo berikut ini.

"Ya, betul (sudah tersangka)," ungkap Dedi ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/5/2019).

Sebelumnya, Kivlan Zein dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.

Baca: Soekarno Tiba-tiba Berhenti Pidato Pasca G30S/PKI Akibat Selembar Nota dari Ajudan, Isinya Mencekam

Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Ia dilaporkan oleh seorang pria asal Serang, Banten bernama Jalaludin dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Berita Rekomendasi

Ia dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Terkait penetapan status tersangka Kivlan Zein, berikut faktanya yang dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca: Fadli Zon Dukung Pembentukan Panja Usut Kericuhan Aksi 22 Mei

Baca: Jawaban Wiranto Ketika Suluh Indonesia Tanyakan Soal Korban Meninggal Saat Aksi 22 Mei

1. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka

Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Mabes Polri menyampaikan, Kivlan Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus hoaks dan makar pada Rabu (29/5/2019) besok.

Pemeriksaan tersebut sedianya dilakukan pada 21 Mei 2019 lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan.

"Yang bersangkutan sedianya dipanggil penyidik Bareskrim itu tanggal 21. Tapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, pengacaranya menginformasikan kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tanggal 29 Mei, pada pukul 10.00 WIB," ungkap Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Dedi menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saski sebelum menetapkan Kivlan Zein sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas