Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bicara soal Dalang di Balik Kerusuhan 22 Mei, Bara Hasibuan Singgung Aktor-aktor Intelektual

Bicara soal dalang kerusuhan 22 Mei, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan singgung aktor-aktor intelektual.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Bicara soal Dalang di Balik Kerusuhan 22 Mei, Bara Hasibuan Singgung Aktor-aktor Intelektual
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan usai diskusi 'No People No Power: Silahturahmi Politik Paska Pemilu' di D'Hotel, Guntur, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

Iqbal menjelaskan bahwa bukti tersebut meliputi adanya pihak ketiga yang menunggangi aksi kerusuhan di sejumlah titik di Jakarta.

"Kami kembali menemukan bukti-bukti fakta hukum bahwa ada pihak-pihak ketiga, penunggang yang ingin menciptakan martir," ujar Iqbal.

Dirinya menegaskan bahwa kerusuhan oleh massa terjadi tidak spontan.

Iqbal menjelaskan bahwa hal itu juga sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa persitiwa yang terjadi merupakan aksi yang sudah direncanakan.

Baca: Mahfud MD: Kerusuhan 22 Mei Terencana, Ada Dalangnya

"Jadi apa yang disampaikan Bapak Kapolri, Bapak Menko Polhukam, dan saya sendiri beberapa saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu bahwa massa ini adalah bukan massa yang spontan," jelas Iqbal.

"Bahwa massa atau peristiwa adalah peristiwa yang di-setting atau by design," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Iqbal lantas menyinggung soal penggunaan senjata api dan adanya rencana pembunuhan yang ditargetkan kepada sejumlah tokoh nasional.

"Tentang kasus kepemilikan senjata api ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dan rencana pembunuhan," papar Iqbal.

"Kepemilikan senjata api jenis berikut amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang Undang Daruat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," tandasnya.

Baca: Siapa Dalang di Balik Aksi Massa 22 Mei Berujung Kerusuhan? Ini Pendapat PAN

Simak videonya di sini:

Diberitakan sebelumnya, Iqbal juga membeberkan bahwa perusuh yang tertangkap dalam Aksi 22 Mei mengincar untuk membunuh 4 tokoh nasional dan pimpinan lembaga survei swasta.

Iqbal menjelaskan bahwa tersangka inisial HK dan TJ dalam Aksi 22 Mei dibayar oleh seseorang hingga puluhan dan ratusan juta rupiah

Bahkan Iqbal mengungkapkan, TJ diminta untuk membunuh 2 tokoh nasional.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas