Lakukan Audiensi, Forum Advokat Pengawal Pancasila Dukung Polri Pascakerusuhan 22 Mei
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri pascakerusuhan 22 Mei 2019.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri pascakerusuhan 22 Mei 2019.
Dukungan itu disampaikan dalam audiensi terbuka antara FAPP dengan Mabes Polri yang diwakili Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Pantauan Tribunnews.com, terdapat puluhan advokat yang hadir dalam audiensi tersebut.
Mereka nampak mengenakan pakaian batik.
Baca: Berprofesi Dokter di RSHS Bandung, DS Belum Ada Yang Ajukan Penangguhan Penahanan
"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan Polri-TNI sangat solid, tidak ada terpecah belah, kami dukung bersama kepentingan memberi dukungan TNI-Polri," ujar Nelson Darwis, seorang advokat, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Ia menyampaikan bahwa proses pemilu telah selesai sehingga seluruh masyarakat, terutama elit politik dan tokoh masyarakat diminta untuk menjaga persatuan Indonesia.
FAPP, kata dia, juga menolak semua tindakan, perilaku, dan gerakan politik yang mengancam NKRI dan merusak demokrasi melalui cara melawan hukum.
Baca: BIN Telah Kantongi Nama Pelaku Pengancam 4 Pejabat Negara
"Terutama, dengan tujuan mendiskreditkan proses pemilu dan mendelegitimasi Lembaga Penyelenggara Pemilu," kata dia.
Di sisi lain, Nelson mewakili FAPP memberikan apresiasi atas kinerja Polri secara keseluruhan dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan melindungi negara.
Namun, pihaknya mengharapkan agar para pelaku, baik seluruh aktor intelektual hingga penyandang dana agar ditindak tegas.
Baca: Tiga Muncikari Vanessa Angel Kompak Divonis 5 Bulan Penjara, Nindy Langsung Menangis Bahagia
"FAPP mengharapkan ada tindakan tegas dan nyata sesuai hukum yang berlaku diberikan terhadap semua pihak yang terlibat hingga ke seluruh aktor intelektual dan penyandang dana tindak pidana penyebaran kebencian, hoax, fitnah, teror atau ancaman, makar dan kerusuhan," katanya.